FITNAH DAN SUARA WANITA
Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Sebagian orang
berprasangka buruk terhadap
wanita. Mereka menganggap wanita sebagai sumber segala
bencana dan fitnah. Jika terjadi suatu bencana, mereka berkata,
"Periksalah kaum wanita!" Bahkan
ada pula yang berkomentar, "Wanita merupakan
sebab terjadinya
penderitaan manusia sejak
zaman bapak manusia (Adam) hingga sekarang, karena wanitalah yang mendorong
Adam untuk memakan buah terlarang hingga dikeluarkannya dari surga dan
terjadilah penderitaan dan kesengsaraan
atas dirinya dan diri kita sekarang."
Anehnya, mereka
juga mengemukakan dalil-dalil agama untuk menguatkan
pendapatnya itu, yang
kadang-kadang tidak sahih, dan adakalanya meskipun sahih mereka pahami secara
tidak benar, seperti terhadap
hadits-hadits yang berisi
peringatan terhadap fitnah wanita, misalnya sabda Rasulullah saw :
"Tidaklah aku tinggalkan
sesudahku suatu fitnah
yang lebih membahayakan bagi
laki-laki daripada (fitnah) perempuan."
Apakah maksud hadits
tersebut dan hadits-hadits
lain yang seperti itu?
Hadits-hadits tersebut kadang-kadang dibawakan oleh para penceramah
dan khatib, sehingga dijadikan
alat oleh suatu kaum untuk menjelek-jelekkan kaum wanita dan oleh sebagian lagi
untuk menjelek-jelekkan Islam. Mereka menuduh Islam itu dusta (palsu)
karena bersikap keras
terhadap wanita dan kadang-kadang bersikap zalim.
Mereka juga
mengatakan, "Sesungguhnya
suara wanita - sebagaimana wajahnya - adalah
aurat. Wanita dikurung dalam rumah sampai meninggal
dunia."
Kami yakin
bahwa tidak ada agama seperti
Islam, yang menyadarkan kaum wanita, melindunginya, memuliakannya, dan memberikan
hak-hak kepadanya. Namun, kami tidak memiliki penjelasan dan
dalil-dalil sebagai yang Ustadz miliki. Karena
itu, kami mengharap
ustadz dapat menjelaskan makna
dan maksud hadits-hadits ini kepada orang-orang yang tidak mengerti Islam
atau berpura-pura tidak mengerti.
Semoga Allah menambah
petunjuk dan taufik-Nya
untuk Ustadz dan menebar
manfaat ilmu-Nya melalui Ustadz.
Amin.
JAWABAN
Sebenarnya tidak ada satu pun
agama langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan
wanita, memberikan haknya, dan
menyayanginya. Islam memuliakan
wanita, memberikan haknya, dan
memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan
wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan.
Islam memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai istri. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memeliharanya sebagai ibu. Dan Islam
memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memelihara serta melindunginya
sebagai anggota masyarakat.
Islam memuliakan wanita
sebagai manusia yang diberi tugas (taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti
halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya.
Tugas yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk
laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istrinya (lihat kembali
surat al-Baqarah : 35)
Perlu diketahui bahwa tidak
ada satu pun nash Islam, baik Al-Qur'an maupun As-Sunnah sahihah, yang mengatakan bahwa wanita
(Hawa; penj.) yang menjadi penyebab
diusirnya laki-laki (Adam) dari surga dan menjadi penyebab penderitaan anak
cucunya kelak, sebagaimana disebutkan
dalam Kitab Perjanjian Lama. Bahkan Al-Qur'an menegaskan bahwa Adamlah orang
pertama yang dimintai pertanggungjawaban (lihat kembali surat
Thaha: 115-122).
Namun, sangat disayangkan
masih banyak umat Islam yang merendahkan kaum wanita dengan cara mengurangi hak-haknya serta
mengharamkannya dari apa-apa yang telah ditetapkan syara'. Padahal, syari'at Islam sendiri telah
menempatkan wanita pada proporsi yang sangat jelas, yakni sebagai manusia,
sebagai perempuan, sebagai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai ibu.
Yang lebih memprihatinkan,
sikap merendahkan wanita tersebut sering disampaikan dengan mengatas namakan agama (Islam), padahal Islam
bebas dari semua itu. Orang-orang yang bersikap demikian kerap menisbatkan pendapatnya
dengan hadits Nabi saw. yang berbunyi : "Bermusyawarahlah dengan kaum
wanita kemudian langgarlah (selisihlah)."
Hadits ini sebenarnya palsu
(maudhu'). Tidak ada nilainya sama sekali serta tidak ada bobotnya ditinjau dari
segi ilmu (hadits).
Yang benar, Nabi saw. pernah
bermusyawarah dengan istrinya, Ummu Salamah, dalam satu urusan
penting mengenai umat. Lalu Ummu Salamah mengemukakan pemikirannya, dan Rasulullah pun menerimanya dengan rela serta
sadar, dan ternyata dalam pemikiran Ummu Salamah terdapat kebaikan dan berkah.
Mereka, yang merendahkan
wanita itu, juga sering menisbatkan kepada perkataan Ali bin Abi Thalib bahwa
"Wanita itu jelek segala-galanya, dan segala kejelekan itu berpangkal dari wanita."
Perkataan ini
tidak dapat diterima
sama sekali; ia bukan dari logika Islam, dan bukan dari nash.1
Bagaimana bisa terjadi
diskriminasi seperti itu, sedangkan Al-Qur'an selalu menyejajarkan muslim
dengan muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat
dengan laki-laki yang taat, dan
seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.
Mereka juga mengatakan bahwa
suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya.
Sebab, suara dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan
membangkitkan syahwat.
Ketika kami tanyakan dalil
yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Apakah mereka tidak tahu bahwa
Al-Qur'an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw. Dari balik tabir? Bukankah isteri-isteri Nabi
itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat daripada istri-istri
yang lain, sehingga ada beberapa perkara
yang diharamkan kepada mereka yang tidak diharamkan kepada selain mereka?
Namun demikian, Allah berfirman : "Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (istri-istri
Nabi), maka mintalah dari
belakang tabir ..."(al-Ahzab: 53)
Permintaan atau pertanyaan (dari para
sahabat) itu sudah tentu
memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum mukmin:
istri-istri Nabi). Mereka
biasa memberi fatwa kepada
orang yang meminta fatwa kepada mereka, dan meriwayatkan hadits-hadits
bagi orang yang ingin mengambil hadits
mereka.
Pernah ada
seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. dihadapan kaum laki-laki. Ia
tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan
pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar ketika Umar
sedang berpidato di
atas mimbar. Atas sanggahan itu,
Umar tidak mengingkarinya, bahkan
ia mengakui kebenaran
wanita tersebut dan
mengakui kesalahannya sendiri seraya berkata, “Semua orang (bisa) lebih
mengerti daripada Umar."
Kita juga mengetahui seorang
wanita muda, putri seorang syekh yang sudah tua (Nabi Syu'aib; ed.) yang berkata kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam
Al-Qur'an : "... Sesungguhnya bapakku
memanggil kamu agar
ia memberi balasan terhadap
(kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami ..." (al-Qashash:
25)
Sebelum itu, wanita tersebut
dan saudara perempuannya juga berkata kepada Musa ketika Musa bertanya kepada mereka : "... Apakah
maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu
menjawab, 'Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak
kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." (al-Qashash: 23)
Selanjutnya, Al-Qur'an juga menceritakan
kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi
Sulaiman a.s. dengan Ratu
Saba, serta percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang
laki-laki.
Begitu pula peraturan
(syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita menjadi peraturan kita selama peraturan
kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.
Yang dilarang bagi wanita ialah
melunakkan pembicaraan untuk menarik
laki-laki, yang oleh Al-Qur'an
diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa.
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)
Allah melarang khudhu, yakni
cara bicara yang bisa membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya "berpenyakit."
Namun, dengan ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap laki-laki. Perhatikan
ujung ayat dari surat di atas : "Dan ucapkanlah perkataan yang baik"
Orang-orang yang merendahkan
wanita itu sering memahami hadits dengan salah. Hadits-hadits yang mereka sampaikan antara lain yang
diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Nabi saw. Bersabda:
"Tidaklah aku tinggalkan
sesudahku suatu fitnah yang lebih membahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita."
Mereka telah salah paham. Kata
fitnah dalam hadits diatas mereka artikan dengan "wanita itu jelek dan merupakan azab, ancaman, atau
musibah yang ditimpakan manusia seperti ditimpa kemiskinan, penyakit, kelaparan, dan
ketakutan. "Mereka melupakan suatu masalah yang penting, yaitu bahwa manusia difitnah (diuji)
dengan kenikmatan lebih banyak daripada diuji dengan musibah. Allah berfirman :
"... Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)
...." (al-Anbiya: 35)
Al-Qur'an juga menyebutkan
harta dan anak-anak yang merupakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya -
sebagai fitnah yang
harus diwaspadai, sebagaimana
firman Allah : "Sesungguhnya
hartamu dan anak-anakmu hanyalah
cobaan (bagimu)..." (at-Taghabun: 15) "Dan ketabuilah
bahwa hartamu dan
anak-anakmu itu hanyalah sebagai
cobaan ..." (al-Anfal: 28)
Fitnah harta
dan anak-anak itu
ialah kadang-kadang harta atau anak-anak melalaikan manusia dari kewajiban kepada
Tuhannya dan melupakan akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman : "Hai
orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan
kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka
itulah orang-orang yang rugi." (al-Munaafiqun: 9)
Sebagaimana dikhawatirkan manusia akan terfitnah oleh
harta dan anak-anak, mereka pun dikhawatirkan terfitnah oleh wanita,terfitnah
oleh istri-istri mereka yang menghambat
dan menghalangi mereka dari perjuangan, dan menyibukkan mereka dengan
kepentingan-kepentingan khusus (pribadi/keluarga) dan melalaikan mereka dari
kepentingan-kepentingan umum. Mengenai
hal ini Al-Qur'an memperingatkan : "Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya diantara istri-istrimu dan
anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,
maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka
..." (at-Taghabun: 14)
Wanita-wanita itu menjadi
fitnah apabila mereka menjadi alat untuk membangkitkan nafsu dan syahwat serta menyalakan api keinginan dalam
hati kaum laki-laki. Ini merupakan bahaya sangat besar yang dikhawatirkan dapat
menghancurkan akhlak, mengotori harga diri, dan menjadikan keluarga berantakan
serta masyarakat rusak.
Peringatan untuk berhati-hati
terhadap wanita disini seperti peringatan untuk berhati-hati terhadap kenikmatan harta, kemakmuran, dan
kesenangan hidup, sebagaimana
disebutkan dalam hadits sahih : "Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku
takutkan atas kamu, tetapi yang aku
takutkan ialah dilimpahkan (kekayaan) dunia untuk kamu sebagaimana
dilimpahkan untuk orang-orang sebelum
kamu, lantas kamu memperebutkannya sebagaimana mereka dahulu
berlomba-lomba memperebutkannya, lantas
kamu binasa karenanya sebagaimana mereka dahulu binasa
karenanya." (Muttafaq alaih dari hadits Amr bin Auf al-Anshari)
Dari hadits ini tidak berarti
bahwa Rasulullah saw. hendak
menyebarkan kemiskinan, tetapi
beliau justru memohon perlindungan kepada Allah dari kemiskinan itu, dan
mendampingkan kemiskinan dengan
kekafiran. Juga tidak
berarti bahwa beliau
tidak menyukai umatnya mendapatkan kelimpahan
dan kemakmuran harta, karena beliau sendiri pernah bersabda
: "Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik" (HR. Ahmad 4:197 dan 202, dan Hakim dalam al-Mustadrak
2:2, dan Hakim mengesahkannya menurut
syarat Muslim, dan komentar Hakim ini disetujui oleh
adz-Dzahabi)
Dengan hadits diatas, Rasulullah saw. hanya
menyalakan lampu merah bagi pribadi dan masyarakat muslim di jalan
(kehidupan) yang licin dan berbahaya agar kaki mereka tidak
terpeleset dan terjatuh ke dalam
jurang tanpa mereka sadari.
Catatan kaki :
1 Perkataan ini sudah kami
sangkal dalam Fatwa-fatwa Kontemporer
jilid I ini.
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
No comments:
Post a Comment