Wednesday, 31 October 2012

FITNAH DAN SUARA WANITA


                                                      FITNAH DAN SUARA WANITA
Dr. Yusuf Qardhawi


PERTANYAAN

Sebagian  orang  berprasangka  buruk  terhadap  wanita. Mereka  menganggap wanita sebagai sumber segala bencana dan fitnah. Jika terjadi suatu bencana, mereka berkata, "Periksalah   kaum   wanita!"   Bahkan  ada  pula  yang berkomentar,   "Wanita   merupakan   sebab   terjadinya penderitaan  manusia  sejak  zaman bapak manusia (Adam) hingga sekarang, karena wanitalah yang  mendorong  Adam untuk memakan buah terlarang hingga dikeluarkannya dari surga dan terjadilah penderitaan dan kesengsaraan  atas dirinya dan diri kita sekarang."

Anehnya,  mereka  juga  mengemukakan  dalil-dalil agama untuk menguatkan pendapatnya  itu,  yang  kadang-kadang tidak  sahih,  dan adakalanya meskipun sahih mereka pahami   secara   tidak   benar, seperti terhadap hadits-hadits  yang  berisi  peringatan terhadap fitnah wanita, misalnya sabda Rasulullah saw :

"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku  suatu  fitnah  yang lebih  membahayakan  bagi  laki-laki  daripada (fitnah) perempuan."

Apakah maksud hadits tersebut  dan  hadits-hadits  lain yang  seperti itu? Hadits-hadits tersebut kadang-kadang dibawakan oleh para  penceramah  dan  khatib,  sehingga            dijadikan alat oleh suatu kaum untuk menjelek-jelekkan kaum wanita dan oleh sebagian lagi untuk menjelek-jelekkan Islam. Mereka menuduh Islam itu dusta      (palsu)  karena  bersikap  keras  terhadap  wanita  dan kadang-kadang bersikap zalim.

Mereka  juga  mengatakan,  "Sesungguhnya suara wanita - sebagaimana wajahnya - adalah  aurat.  Wanita  dikurung dalam rumah sampai meninggal dunia."

Kami  yakin  bahwa  tidak ada agama seperti Islam, yang menyadarkan kaum wanita, melindunginya,  memuliakannya, dan  memberikan  hak-hak  kepadanya.  Namun, kami tidak memiliki penjelasan dan dalil-dalil sebagai yang Ustadz miliki. Karena   itu,  kami  mengharap  ustadz  dapat menjelaskan makna dan maksud hadits-hadits  ini  kepada orang-orang yang tidak mengerti Islam atau berpura-pura tidak mengerti.

Semoga Allah menambah  petunjuk  dan  taufik-Nya  untuk Ustadz  dan  menebar  manfaat  ilmu-Nya melalui Ustadz. Amin.

JAWABAN


Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit  atau  agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan  menyayanginya.  Islam  memuliakan  wanita, memberikan  haknya, dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan  wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan.

Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai istri. Islam  memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai ibu. Dan Islam  memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memelihara serta melindunginya sebagai anggota masyarakat.

Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas (taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai  balasannya.  Tugas yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istrinya (lihat kembali surat al-Baqarah : 35)

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun nash Islam, baik Al-Qur'an maupun As-Sunnah   sahihah, yang mengatakan bahwa wanita (Hawa;  penj.) yang menjadi penyebab diusirnya laki-laki (Adam) dari surga dan menjadi penyebab penderitaan anak cucunya kelak, sebagaimana  disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama. Bahkan Al-Qur'an menegaskan bahwa Adamlah orang pertama yang  dimintai  pertanggungjawaban (lihat kembali surat Thaha: 115-122).

Namun, sangat disayangkan masih banyak umat Islam yang merendahkan kaum wanita dengan   cara mengurangi hak-haknya serta mengharamkannya dari apa-apa yang telah ditetapkan syara'.  Padahal, syari'at Islam sendiri telah menempatkan wanita pada proporsi yang sangat jelas, yakni sebagai manusia, sebagai perempuan, sebagai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai ibu.

Yang lebih memprihatinkan, sikap merendahkan wanita tersebut sering disampaikan dengan  mengatas namakan agama (Islam), padahal Islam bebas dari semua itu. Orang-orang yang bersikap demikian kerap menisbatkan pendapatnya dengan hadits Nabi saw. yang berbunyi : "Bermusyawarahlah dengan kaum wanita kemudian langgarlah (selisihlah)."

Hadits ini sebenarnya palsu (maudhu'). Tidak ada nilainya sama sekali serta tidak ada bobotnya  ditinjau     dari segi ilmu (hadits).

Yang benar, Nabi saw. pernah bermusyawarah dengan istrinya, Ummu Salamah, dalam satu  urusan  penting mengenai umat. Lalu Ummu Salamah mengemukakan pemikirannya, dan  Rasulullah pun menerimanya dengan rela serta sadar, dan ternyata dalam pemikiran Ummu Salamah terdapat kebaikan dan berkah.

Mereka, yang merendahkan wanita itu, juga sering menisbatkan kepada perkataan Ali bin Abi Thalib bahwa "Wanita itu jelek segala-galanya, dan segala  kejelekan itu berpangkal dari wanita."

Perkataan  ini  tidak  dapat  diterima  sama sekali; ia bukan dari logika Islam, dan bukan dari nash.1

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu, sedangkan Al-Qur'an selalu menyejajarkan muslim dengan muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat dengan  laki-laki yang taat, dan seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.

Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata  kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.

Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.

Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Qur'an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw.  Dari balik tabir? Bukankah isteri-isteri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat daripada  istri-istri  yang lain, sehingga ada beberapa perkara  yang diharamkan kepada mereka yang tidak diharamkan kepada selain mereka? Namun demikian, Allah berfirman : "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri  Nabi),  maka mintalah dari belakang tabir ..."(al-Ahzab: 53)

Permintaan atau  pertanyaan (dari  para  sahabat) itu sudah  tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum mukmin: istri-istri  Nabi).  Mereka  biasa memberi  fatwa  kepada  orang yang meminta fatwa kepada mereka, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang  yang ingin mengambil hadits mereka.

Pernah  ada  seorang  wanita  bertanya kepada Nabi saw.  dihadapan kaum laki-laki.  Ia  tidak  merasa  keberatan melakukan  hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar ketika  Umar  sedang  berpidato  di  atas  mimbar. Atas sanggahan itu, Umar  tidak  mengingkarinya,  bahkan  ia mengakui   kebenaran   wanita   tersebut  dan  mengakui kesalahannya sendiri seraya berkata, “Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada Umar."

Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang syekh yang sudah tua (Nabi Syu'aib; ed.) yang  berkata kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam Al-Qur'an : "...   Sesungguhnya  bapakku  memanggil  kamu  agar  ia memberi balasan terhadap  (kebaikan)-mu  memberi  minum (ternak) kami ..." (al-Qashash: 25)

Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya juga berkata kepada Musa ketika Musa  bertanya kepada mereka : "...  Apakah  maksudmu  (dengan  berbuat begitu)? Kedua wanita  itu  menjawab, 'Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala  itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." (al-Qashash: 23)

 Selanjutnya, Al-Qur'an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi  Sulaiman  a.s. dengan  Ratu  Saba,  serta  percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki.

Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.

Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan  pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh   Al-Qur'an diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara),  sebagaimana disebutkan dalam firman Allah : "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah  seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga  berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)

Allah melarang khudhu, yakni cara bicara yang bisa membangkitkan nafsu orang-orang yang   hatinya       "berpenyakit." Namun, dengan ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan   wanita dengan setiap laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas : "Dan ucapkanlah perkataan yang baik"

Orang-orang yang merendahkan wanita itu sering memahami hadits dengan salah. Hadits-hadits   yang mereka sampaikan antara lain yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Nabi saw. Bersabda:
"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih membahayakan bagi laki-laki  daripada (fitnah) wanita."

Mereka telah salah paham. Kata fitnah dalam hadits diatas mereka artikan dengan "wanita itu  jelek dan merupakan azab, ancaman, atau musibah yang ditimpakan manusia seperti ditimpa    kemiskinan, penyakit, kelaparan, dan ketakutan. "Mereka melupakan suatu masalah yang  penting, yaitu bahwa manusia difitnah (diuji) dengan kenikmatan lebih banyak daripada diuji dengan musibah. Allah berfirman : "... Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan  sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) ...." (al-Anbiya: 35)

Al-Qur'an juga menyebutkan harta dan anak-anak yang merupakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya - sebagai  fitnah  yang  harus  diwaspadai, sebagaimana firman Allah : "Sesungguhnya  hartamu  dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu)..." (at-Taghabun: 15) "Dan  ketabuilah  bahwa  hartamu  dan  anak-anakmu  itu hanyalah sebagai cobaan ..." (al-Anfal: 28)

Fitnah  harta  dan  anak-anak  itu  ialah kadang-kadang harta atau anak-anak melalaikan manusia dari  kewajiban   kepada Tuhannya dan melupakan akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (al-Munaafiqun: 9)

Sebagaimana dikhawatirkan manusia akan terfitnah oleh harta dan anak-anak, mereka pun dikhawatirkan terfitnah oleh wanita,terfitnah oleh istri-istri mereka yang          menghambat dan menghalangi mereka dari perjuangan, dan menyibukkan mereka dengan kepentingan-kepentingan khusus (pribadi/keluarga) dan  melalaikan mereka dari kepentingan-kepentingan umum.   Mengenai hal ini Al-Qur'an memperingatkan : "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya   diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh   bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka  ..." (at-Taghabun: 14)

Wanita-wanita itu menjadi fitnah apabila mereka menjadi alat untuk membangkitkan nafsu dan  syahwat serta menyalakan api keinginan dalam hati kaum laki-laki. Ini merupakan bahaya sangat besar yang dikhawatirkan dapat menghancurkan akhlak, mengotori harga diri, dan menjadikan keluarga berantakan serta masyarakat rusak.

Peringatan untuk berhati-hati terhadap wanita disini seperti peringatan untuk berhati-hati   terhadap kenikmatan harta, kemakmuran, dan kesenangan hidup,      sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih : "Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku takutkan atas kamu, tetapi yang aku  takutkan ialah dilimpahkan (kekayaan) dunia untuk kamu sebagaimana dilimpahkan untuk   orang-orang sebelum kamu, lantas kamu memperebutkannya sebagaimana mereka dahulu berlomba-lomba  memperebutkannya,  lantas  kamu  binasa karenanya  sebagaimana mereka dahulu binasa karenanya." (Muttafaq alaih dari hadits Amr bin Auf al-Anshari)

Dari hadits ini tidak  berarti  bahwa  Rasulullah  saw. hendak  menyebarkan  kemiskinan,  tetapi  beliau justru memohon perlindungan kepada Allah dari kemiskinan itu, dan mendampingkan  kemiskinan  dengan  kekafiran. Juga tidak  berarti  bahwa  beliau  tidak  menyukai  umatnya mendapatkan  kelimpahan  dan  kemakmuran  harta, karena beliau sendiri pernah bersabda : "Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik"  (HR. Ahmad  4:197 dan 202, dan Hakim dalam al-Mustadrak 2:2,         dan Hakim mengesahkannya  menurut  syarat  Muslim,  dan komentar Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi)

Dengan  hadits diatas, Rasulullah saw. hanya menyalakan lampu merah bagi pribadi dan masyarakat muslim di jalan (kehidupan)  yang  licin dan berbahaya agar kaki mereka tidak terpeleset dan terjatuh  ke  dalam  jurang  tanpa mereka sadari.


Catatan kaki :

1 Perkataan ini sudah kami sangkal dalam Fatwa-fatwa Kontemporer  jilid I ini.

            -----------------------
            Fatwa-fatwa Kontemporer
            Dr. Yusuf Qardhawi
            Gema Insani Press
            Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
            Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
            Fax. (021) 7984388
            ISBN 979-561-276-X

No comments:

Post a Comment